Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Lakukan Koordinasi Pengelolaan Aset BMN dengan KPKNL Pekanbaru
Pekanbaru, 16 April 2026 – Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru melaksanakan kunjungan dan koordinasi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru pada Kamis (16/4/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala KPKNL Pekanbaru ini bertujuan untuk membahas pengelolaan dan pencatatan aset tanah Barang Milik Negara (BMN) yang berada di lingkungan Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KPKNL Pekanbaru, M. Arif Rochman, beserta jajaran, dan Kepala Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Warjono, S.Si., M.Kom., bersama tim dari Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II.
Dalam pertemuan tersebut dilakukan penelaahan terhadap Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S.235/MK.6/2008 tanggal 24 November 2008 tentang Persetujuan Pengalihan Status Pengguna Barang Milik Negara pada Departemen Perhubungan kepada Badan Meteorologi dan Geofisika. Berdasarkan dokumen tersebut, aset yang menjadi objek pembahasan meliputi jalan masuk kantor, taman peralatan meteorologi, gedung kantor permanen, gedung instalasi diesel, bangunan gedung permanen, serta sembilan rumah dinas Golongan II permanen.
Hasil koordinasi menunjukkan bahwa terdapat aset tanah Barang Milik Negara yang sejak proses pengalihan status pada tahun 2008 belum tercatat secara administrasi. Selain itu, pencatatan aset tersebut juga belum dilakukan pada saat pelaksanaan program Revaluasi Aset Tetap Barang Milik Negara yang dilaksanakan secara berkala.
Sebagai tindak lanjut, Kepala KPKNL Pekanbaru dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara memberikan arahan agar dilakukan pencatatan kembali aset tanah dimaksud melalui aplikasi SAKTI yang terintegrasi dengan SIMANTAP. Proses tersebut dapat didukung dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Setelah proses pencatatan selesai, tahapan selanjutnya dapat dikoordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru untuk penyelesaian administrasi pertanahan.
Melalui koordinasi ini diharapkan pengelolaan aset Barang Milik Negara di lingkungan Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dapat semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung optimalisasi tata kelola aset negara demi menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG secara berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KPKNL Pekanbaru, M. Arif Rochman, beserta jajaran, dan Kepala Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Warjono, S.Si., M.Kom., bersama tim dari Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II.
Dalam pertemuan tersebut dilakukan penelaahan terhadap Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S.235/MK.6/2008 tanggal 24 November 2008 tentang Persetujuan Pengalihan Status Pengguna Barang Milik Negara pada Departemen Perhubungan kepada Badan Meteorologi dan Geofisika. Berdasarkan dokumen tersebut, aset yang menjadi objek pembahasan meliputi jalan masuk kantor, taman peralatan meteorologi, gedung kantor permanen, gedung instalasi diesel, bangunan gedung permanen, serta sembilan rumah dinas Golongan II permanen.
Hasil koordinasi menunjukkan bahwa terdapat aset tanah Barang Milik Negara yang sejak proses pengalihan status pada tahun 2008 belum tercatat secara administrasi. Selain itu, pencatatan aset tersebut juga belum dilakukan pada saat pelaksanaan program Revaluasi Aset Tetap Barang Milik Negara yang dilaksanakan secara berkala.
Sebagai tindak lanjut, Kepala KPKNL Pekanbaru dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara memberikan arahan agar dilakukan pencatatan kembali aset tanah dimaksud melalui aplikasi SAKTI yang terintegrasi dengan SIMANTAP. Proses tersebut dapat didukung dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Setelah proses pencatatan selesai, tahapan selanjutnya dapat dikoordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru untuk penyelesaian administrasi pertanahan.
Melalui koordinasi ini diharapkan pengelolaan aset Barang Milik Negara di lingkungan Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dapat semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung optimalisasi tata kelola aset negara demi menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG secara berkelanjutan.