Tugas & Fungsi

TUGAS

BMKG mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan nasional, umum, dan teknis di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca.
  2. Pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca.
  3. Koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca.
  4. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BMKG.
  5. Penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, serta sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca.
  6. Pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca.
  7. Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca.
  8. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BMKG.
  9. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BMKG.
  10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG.